Informasi ini akan sangat penting bagi Anda guru terlebih bagi Anda guru yang berstatus PNS, yang mana perlu untuk memperhatikan informasi terkait aturan kenaikan pangkat.
Termasuk juuga bagi guru yang sudah berstatus sebagai PNS. Baru baru ini BKN atau Badan Kepegawaian Negara baru baru ini menerbitkan aturan tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor 4 Tahun 2023.
Untuk mengetahui selengkapnya Anda dapat menyimak seluruhnya berikut ini.
Sebelum ini kita perlu memahami mengenai kenaikan pangkat, Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut juga dijelaskan dalam aturankenaikan pangkat tersebut yang tertuang dalam BAB 2 yaitu mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat.
Kabar Pertama berkaitan dengan Aturan Kenaikan Pangkat
Kabar pertama ini kaitannya dengan aturan terbaru untuk kenaikan pangkat. Yang mana periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan baru ini sangat menguntungkan. Karena sebelumnya PNS hanya bisa naik pangkat yang mana ditetapkan hanya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Sedangkan aturan terbaru memiliki 6 waktu, yang mana aturan baru tersebut memiliki keuntungan yaitu PNS menjadi lebih fleksibel dan bisa lebih cepat dalam melakukan kenaikan pangkat.
Kabar Kedua berkaitan dengan Kenaikan Gaji PNS
Tanggal 16 Agustus 2023 lalu secara resmi presiden telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %.
Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya