Masa Kerja P3K – Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagian lain dari ASN itu sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat persamaan dari keduanya selain sama-sama berstatus ASN. Persamaan itu bisa kita lihat pada sisi gaji dan tunjangannya. P3K dan PNS sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan pangan, tunjangan profesi (sertifikasi), dan TPP.
Perbedaan mendasar dari P3K dan PNS terletak pada besaran gaji pokok yang diterima. Besaran gaji pokok yang diterima oleh P3K golongan IX berjumlah Rp. 2.966.500, sedangkan pada golongan PNS yang setara (golongan IIIA) gaji pokoknya sebesar Rp. 2.579.400.
Dengan begitu gaji pokok P3K lebih besar dibanding dengan PNS. Hal ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya masing-masing. Namun demikian, meskipun gaji P3K lebih besar dari PNS, ada hal yang kiranya perlu diperhatikan terkait pemutusan hubungan kerja P3K.
Terkait dengan Perpanjangan Masa Kerja P3K
Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun. Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 28 tahun 2021.
Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 pada pasal 43. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah. Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.
Pemutusan Hubungan Kerja P3K
Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini. Rujukan dalam hal ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait dengan pemutusan hubungan kerja P3K, itu tertera pada paragraf ke 9 (sembilan) yaitu tepatnya di pasal 105. Ada dua jenis pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K, antara lain dilakukan dengan hormat dan ada yang dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
1. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat
Pemutusan hubungan kerja atau masa kerja P3K yang dilakukan dengan hormat yang tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.
- Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
Masa kontrak P3K minimal 1 (satu) tahun dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Jadi kalau misalnya jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan yang terbaru untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya. Apakah nanti satu tahun tiga tahun, atau bahkan lima tahun berikutnya.
- Meninggal dunia
Apabila P3K ini meninggal dunia, maka perjanjian kerja secara otomatis juga akan berakhir. Dalam hal ini, P3K tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan.
- Atas permintaan sendiri
Hal ini berkaitan dengan kepentingan masing-masing P3K. Misalnya ada P3K guru yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPR, atau hal lain yang bersinggungan dengan politik.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K
Perampingan organisasi merupakan hak dan wewenang dari suatu instansi yang dianggap sangat berperan penting dalam mengelola organisasi. Artinya suatu instansi atau lembaga memiliki kewenangan kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja P3K.
Misalnya ada kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K dikarenakan anggaran pendapatan di suatu daerah ini melebihi batas yang ditentukan. Hal ini bisa saja berdampak pada perampingan organisasi yang tentunya berakibat pada pemutusan hubungan kerja P3K.
- Tidak cakap jasmani dan juga rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Hal demikian berkaitan dengan usia yang sudah tidak produktif. Sehingga akan menghambat pada kinerja P3K dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Atau misalnya ada seorang P3K guru, kemudian ditengah-tengah perjalanan (ketika menjalani perjanjian kerja sebagai seorang P3K), guru ini terganggu jasmani atau rohani. Atas kondisi tersebut, maka P3K ini bisa saja tidak bisa memperpanjang masa perjanjian kerjanya.
2. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana yang telah tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
Artinya apabila ada seorang yang sudah diangkat menjadi P3K ketika akan atau telah masuk dalam perjanjian kerja, akan tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan dari P3K ini.
- Melakukan pelanggaran disiplin P3K tingkat berat
Hal ini terkait dengan pelanggaran tingkat berat. Bagi PNS misalnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau pembebasan dari jabatan.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja
Ketika ada seorang P3K yang mendapatkan SK perjanjian kerja atau SK P3K, maka P3K tersebut harus memenuhi target yang ditentukan dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika seorang P3K tidak cakap, maka dimungkinkan SK P3K-nya tidak bisa diperpanjang untuk berikutnya.
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat
Masih dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ijelaskan pula tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja atau masa kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat, yaitu karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hal ini berkaitan dengan penyelewengan atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Misalnya korupsi. Kemudian terbukti di depan hukum pengadilan, maka seorang P3K dengan kategori ini nantinya tidak bisa memperpanjang SK P3K.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
Misalnya ada P3K yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai P3K, maka ini tidak bisa diperpanjang masa kontrak P3K-nya.
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
Termasuk dengan P3K yang menjadi anggota bahkan pengurus partai politik, hal ini tentunya dilarang selama berstatus ASN P3K maupun PNS.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan/atau lebih dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan berencana
Apabila ada P3K yang melakukan pelanggaran hukum dan terbukti dihadapan hukum kemudian ditetapkan sebagai terpidana paling singkat 2 tahun. Maka P3K ini akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tentunya tidak dapat memperpanjang kontrak kerja P3K.
Persiapkan model pembelajaran yang cocok dan menarik sesuai dengan karakteristik kurikulum prototipe dan daftarkan diri Anda sekarang juga untuk mengikuti Workshop “Model Pembelajaran SUPER Berbasis Ponsel untuk Mendukung Kurikulum Prototipe”
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!