12 Kegiatan yang Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler, Awas Jangan Sampai Salah!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9. Pengadaan Alat Multimedia

Di era digital seperti sekarang, keberadaan alat multimedia sangat penting. Jika sebuah sekolah belum memiliki alat multimedia yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, maka boleh mengambil dana BOS reguler untuk pengadaan barang tersebut.

10. Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Keahlian

Satuan pendidikan jika ingin meningkatkan keahlian para guru dalam mengajar boleh mengadakan kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk para guru. Untuk pembiayaannya boleh menggunakan dana BOS reguler.

11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

Untuk sekolah SMK, misalnya, jika ingin lulusannya segera terserap dalam dunia pekerjaan, boleh menyelenggarakan kegiatan agar para lulusan yang ada segera mendapat pekerjaan. Contoh, menyelenggarakan job fair. Untuk biayanya bisa mengambil dari BOS reguler.

12. Honor Guru

Tidak ada salahnya memberi honor untuk tenaga kependidikan menggunakan dana BOS reguler. Namun jumlah yang digunakan tidak boleh lebih dari 50 persen dari total dana BOS reguler yang diterima.

Nah, itulah komponen dan kegiatan yang boleh menggunakan dana BOS reguler. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis