9. Pengadaan Alat Multimedia
Di era digital seperti sekarang, keberadaan alat multimedia sangat penting. Jika sebuah sekolah belum memiliki alat multimedia yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, maka boleh mengambil dana BOS reguler untuk pengadaan barang tersebut.
10. Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Keahlian
Satuan pendidikan jika ingin meningkatkan keahlian para guru dalam mengajar boleh mengadakan kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk para guru. Untuk pembiayaannya boleh menggunakan dana BOS reguler.
11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan
Untuk sekolah SMK, misalnya, jika ingin lulusannya segera terserap dalam dunia pekerjaan, boleh menyelenggarakan kegiatan agar para lulusan yang ada segera mendapat pekerjaan. Contoh, menyelenggarakan job fair. Untuk biayanya bisa mengambil dari BOS reguler.
12. Honor Guru
Tidak ada salahnya memberi honor untuk tenaga kependidikan menggunakan dana BOS reguler. Namun jumlah yang digunakan tidak boleh lebih dari 50 persen dari total dana BOS reguler yang diterima.
Nah, itulah komponen dan kegiatan yang boleh menggunakan dana BOS reguler. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2