12 Kegiatan yang Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler, Awas Jangan Sampai Salah!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9. Pengadaan Alat Multimedia

Di era digital seperti sekarang, keberadaan alat multimedia sangat penting. Jika sebuah sekolah belum memiliki alat multimedia yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, maka boleh mengambil dana BOS reguler untuk pengadaan barang tersebut.

10. Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Keahlian

Satuan pendidikan jika ingin meningkatkan keahlian para guru dalam mengajar boleh mengadakan kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk para guru. Untuk pembiayaannya boleh menggunakan dana BOS reguler.

11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

Untuk sekolah SMK, misalnya, jika ingin lulusannya segera terserap dalam dunia pekerjaan, boleh menyelenggarakan kegiatan agar para lulusan yang ada segera mendapat pekerjaan. Contoh, menyelenggarakan job fair. Untuk biayanya bisa mengambil dari BOS reguler.

12. Honor Guru

Tidak ada salahnya memberi honor untuk tenaga kependidikan menggunakan dana BOS reguler. Namun jumlah yang digunakan tidak boleh lebih dari 50 persen dari total dana BOS reguler yang diterima.

Nah, itulah komponen dan kegiatan yang boleh menggunakan dana BOS reguler. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis