Guru ASN patut berbahagia karena pemerintah sudah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru triwulan I di bulan April 2024. Tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbudristek yang memenuhi syarat.
Adapun syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, di antaranya:
- Guru memiliki sertfikat tenaga pendidik (tendik).
- Berstatus sebagai guru ASN.
- Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG).
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik”.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Tunjangan Sertifikasi 1,1 Juta Guru di 16 Daerah Sudah Cair
Besaran tunjangan profesi guru atau dikenal juga dengan tunjangan sertifikasi guru (TPG) adalah satu kali gaji pokok guru dalam sebulan. Meski demikian, penyaluran tunjangan ini hanya akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Saat ini, tercatat ada sekitar 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan ini. penyaluran tunjangan sertifikasi dikirim langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima.
Oleh karena itu, pastikan guru selalu mengecek nomor rekening bank penyaluran agar tetap aktif. Dengan demikian, pembayaran tunjangan tidak mandek.
Halaman selanjutnya,
Tak hanya itu, guru juga harus memastikan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya